Jumat, 04 Juni 2010

STANDAR PELAYANAN KEBIDANAN

STANDAR I : Falsafah dan Tujuan
Pelayanan kebidanan dilaksanakan sesuai dengan filosofi bidan

Definisi Operasional
1.Dalam menjalankan perannya bidan memiliki keyakinan yang dijadikan panduan dalam memberikan asuhan
2.Tujuan utama asuhan kebidanan untuk menyelamatkan ibu dan bayi (mengurangi kesakitan dan kematian). Asuhan kebidanan berfokus pada promosi persalinan normal, pencegahan penyakit, pencegahan cacat pada ibu dan bayi, promosi kesehatan yang bersifat holistik, diberikan dengan cara yang kreatif, fleksibel, suportif, peduli, bimbingan, monitor dan pendidikan berpusat pada perempuan.

STANDAR II : Administrasi dan Pengelolaan
a.Ada pedoman pengelolaan pelayanan yang mencerminkan mekanisme kerja di unit pelayanan tersebut yang disahkan oleh pimpinan
b.Ada standar pelayanan yang dibuat mengacu pada pedoman standar alat, standar ruangan, standar ketenagaan yang telah tindakan disahkan oleh pimpinan.
c.Ada standar prosedur tetap untuk setiap jenis kegiatan/kebidanan yang disahkan oleh pimpinan
d.Ada rencana / program kerja disetiap insttusi pengelolaan yang mengacu ke institusi induk.
e.Ada bukti tertulis terselenggaranya pertemuan berkala secara teratur, dilengkapi dengan daftar hadir dan notulen rapat.
f.Ada naskah kerjasama, program praktik dari institusi yang menggunakan lahan praktik, program pengajaran dan penilaian klinik.
g.Ada bukti administrasi

STANDAR III : Staf dan pimpinan
1.Tersedia SDM sesuai dengan kebutuhan baik kualifikasi maupun jumlah
2.Mempunyai jdwal pengaturan kerja harian
3.Ada jadwal dinas sesuai dengan tanggung jawab dan uraian kerja
4.Ada jadwal bidan pengganti dengan peran fungsi yang jelas
5.Ada data personil yang bertugas di ruangan tersebut

STANDAR IV : Fasilitas Ada peralatan
1.Tersedia sarana dan peralatan untuk mencapai tujuan pelayanan kebidanan sesuai standar
2.Tersedianya peralatan yang sesuai dalam jumlah dan kualitas
3.Ada sertifikasi untuk penggunaan alat-alat tertentu
4.Ada prosedur permintaan dan penghapusan alat.

STANDAR V : Kebijakan dan prosedur
1.Ada kebijakan tertulis tentang prosedur pelayanan dan standar pelayanan yang disahkan oleh pimpinan
2.Ada prosedur rekruitmen tenaga yang jelas
3.Ada regulasi internal sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk mengatur hak dan kewajiban
4.Ada kebijakan dan prosedur pembinaan personal

STANDAR VI : Pengembangan staf dan program pendidikan
1.Ada program pembinaan staf dan program pendidikan secara berkesinambungan
2.Ada program orientasi dan pelatihan bagi tenaga bidan/personil baru dan lama agar dapat beradaptasi dengan pekerjaan
3.Ada data hasil identifikasi kebutuhan pelatihan dan evaluasi hasil pelatihan

STANDAR VII : Standar asuhan
1.Ada standar manajemen asuhan kebidanan (SMAK) sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan kebidanan
2.Ada format manajemen kebidanan yang terdapat pada catatan medik
3.Ada pengkajian asuhan kebidanan bagi setiap klien
4.Ada diagnosa kebidanan
5.Ada rencana asuhan kebidanan
6.Ada dokumen tertulis tentang tindakan kebidanan
7.Ada catatan perkembangan klien dalam asuhan kebidanan
8.Ada evaluasi dalam memberikan asuhan kebidanan
9.Ada dokumentasi untuk kegiatan manajemen kebidanan

STANDAR VIII : Evaluasi dan pengendalian mutu
1.Ada program atau rencana tertulis peningkatan mutu pelayanan kebidanan
2.Ada program atau rencana tertulis untuk melakukan penilaian terhadap standar asuhan kebidanan
3.Ada bukti tertulis dari risalah rapat sebagai hasil dari kegiatan pengendalian mutu asuhan dan pelayanan kebidanan
4.Ada bukti tertulis tentang pelaksanaan evaluasi pelayanan dan rencana tindak lanjut
5.Ada laporan hasil evaluasi yang dipublikasikan secara tertulis kepada semua staf pelayanan kebidanan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar